Minggu, 08 Januari 2012

tulisan 1

 KETIDAKADILAN

    
   Saat itu rusdi menyatakan kehilangan sendal merek Eiger.Rusdi mengaku sudah tiga kali kehilangan sandal. AAL dan temannya menyatakan tidak mengambil sendal tersebut.Tidak puas dengan jawaban ketiga anak ini, Rusdi terus interogasi, bahkan memanggil seorang temannya drai polda Sulawesi Tengah untuk membantu menitrogasi anak-anak itu .
  AAL dan teman-temannya mengaku di pukuli, bukan sekedar didorong.Setelah terdesak mereka pun mengaku pernah mengambil senal jepit didekat tempat kos rusdi, tetapi bukan didepan pintu kamar Rusdi dan bukan sendal merek Eiger,melaikan merek Ando.
 Kejadian ini diketahui orang tua AAL dan kemudian ada pembicara damai.Orang tua AAL juga menyanggupi untuk mengganti sendal jepit tersebut. Namun setelah mengetahui bahwa anak-anaknya memar dipukuli, orang tua AAl melporkan persoalan ini ke bidang Propam Polda Sulteng.        
  Keluarga berkesimpulan mungkin karena dilaporkan ke Propam dan mejalani sidang kode etik, Rusdi akhirnya melaporkan AAL untuk kasus pencurian sendal jepit.   
   Aksi 1000 sendal sebagai bentuk soloidaritas untuk yang berusia 15 tahun bocah yang diseret kepengadilan karena dituduh mencuri sendal jepit milik polisi, hingga sudah terkumpul 1.201 pasang sendal jepit.
   Sendal yang terkumpul melebihi target 1000 sendal.perhitungan sendal solidaritas itu dilakukan diposko 1000 sendal dikantor komisi perlindungan anak indonesia(kpai) ini adalah respons masyarakat yang tergugah hati nuraninya, bahwa menyelesaikan masalah anak itu bukan dengan cara kekrasan, apalagi dengan cara memejarakan kata ketua dewan pembina komisi nasional perlindungan anak(Komnas PA).
  Kak seto menilai terhadap anak melalui perdana penjara akan memperburuk  masa depan sianak, bahkan,katanya langkah pemejaraan itulah membuat potensi berbuat kriminal si anak makin tinggi.Pada prinsipnya memejarakan anak hanya akan mendidik si anak menjadi pelaku kriminal'ujarnya.
  Khusus kasus AAL, Kata kak Seto, itun merupakan tindakan penegak hukum yang telah melanggar prinsip perlindungan anak.Pasalnya,dengan kasus  sekecil itu AAL harus mendekam di dalam jeruji besi lantaran para penegak hukumnya tidak mengenal kata keadilan .
   Kak Seto:Katakanlah, setiap anak bisa melakukan kekeliruan. namun hukumannya tidak harus dipidana, apalagi dengan tuntutan 5 tahun penjara.Mudah mudahan ini bisa mengubah paradigma keliru kita kepada anak-anak.
         
                        
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar